Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah


Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah
T.E.U. Badan / Pengarang : Jawa Tengah, Kabupaten Banyumas
Nomor Peraturan : 15
Tahun Terbit : 2022
Jenis / Bentuk Peraturan : Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan : Perda
Tempat Penetapan : Purwokerto
Tanggal Penetapan : 13 Desember 2022
Sumber : Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2022 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 76
Subjek : Pedoman
Status Peraturan : Berlaku
Mencabut PERATURAN DAERAH Nomor 6 Tahun 2018 (Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah)
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas
Bidang Hukum / Jenis Perkara : Hukum Tata Negara
Lampiran : Download Lampiran
File Abstrak : Download File Abstrak
Abstrak : Perda Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Miilik Daerah a. bahwa dalam rangka mendorong pembagunan daerah, badan usaha milik daerah mempunyai peranan penting dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat. b. pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. c. dasar hukum peraturan daerah pasal 131 ayat (1) dan pasal 134 ayat (4) huruf a peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017, . undang-undang nomor 13 tahun 1950, undang-undang nomor 23 tahun 2014, peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017. d. Perda ini mengatur tentang : pendirian bumd, tujuan pendirian bumd, anggaran dasar bumd, modal bumd, organ dan pegawai bumd,
Keterangan :
Penandatangan :
Urusan Pemerintahan :
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait :
Survei Kepuasan

Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat

Ikuti Survei

0

-

Hasil Survei Kepuasan
5
4
3
2
1