Peraturan Bupati Banyumas Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Orgaisasi Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan


Dilihat: 111 kali Diunduh: 62 kali
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Bupati Banyumas Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Orgaisasi Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan
T.E.U. Badan / Pengarang : Jawa Tengah, Kabupaten Banyumas
Nomor Peraturan : 43
Tahun Terbit : 2022
Jenis / Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan : Perbup
Tempat Penetapan : Purwokerto
Tanggal Penetapan : 12 Agustus 2022
Sumber : Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2022 Nomor 43
Subjek : TUGAS POKOK
Status Peraturan : Tidak Berlaku
Tidak Berlaku PERATURAN BUPATI Nomor 64 Tahun 2018 (Peraturan Bupati Banyumas Nomor 64 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Tekhnis Daerah Pada Dinas Pendidikan)
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Keterangan : Dicabut dengan Perbup Nomor 45 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan
Penandatangan :
Urusan Pemerintahan :
Hasil Uji Materi : -
Dokumen Terkait : -
Peraturan Terkait : -
Peraturan Pelaksana : -
Peraturan-Nomor-43-Tahun-2022-tentang-peraturan-bupati-banyumas-nomor-43-tahun-2022-tentang-perubahan-ketiga-atas-peraturan-bupati-nomor-64-tahun-2018-tentang-pembentukan-kedudukan-susunan-orgaisasi-t.pdf
Unduh (Memuat dokumen...)

*Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk pratinjau file

Tidak ada file abstrak.

Tidak ada peraturan terkait.
Survei Kepuasan

Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat

0

-

Hasil Survei Kepuasan
5
4
3
2
1