Peraturan Bupati Banyumas Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Dan/atau Denda Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Yang Terhutang Tahun 2013 Sampai Dengan Tahun 2020


Dilihat: 93 kali Diunduh: 45 kali
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Bupati Banyumas Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Dan/atau Denda Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Yang Terhutang Tahun 2013 Sampai Dengan Tahun 2020
T.E.U. Badan / Pengarang : Jawa Tengah, Kabupaten Banyumas
Nomor Peraturan : 49
Tahun Terbit : 2022
Jenis / Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan : Perbup
Tempat Penetapan : Purwokerto
Tanggal Penetapan : 30 September 2022
Sumber : Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2022 Nomor 49
Subjek : PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status Peraturan : Berlaku
Mengubah PERATURAN BUPATI Nomor 3 Tahun 2022 (Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang Terhutang Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2020)
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Keterangan :
Penandatangan :
Urusan Pemerintahan :
Hasil Uji Materi : -
Dokumen Terkait : -
Peraturan Terkait : -
Peraturan Pelaksana : -
Peraturan-Nomor-49-Tahun-2022-tentang-peraturan-bupati-banyumas-nomor-49-tahun-2022-tentang-perubahan-atas-peraturan-bupati-banyumas-nomor-3-tahun-2022-tentang-pembebasan-sanksi-administrasi-berupa-bu.pdf
Unduh (Memuat dokumen...)

*Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk pratinjau file

Tidak ada file abstrak.

Tidak ada peraturan terkait.
Survei Kepuasan

Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat

0

-

Hasil Survei Kepuasan
5
4
3
2
1