Peraturan Bupati Banyumas Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Serta Bentuk Sinergi Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan


Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Bupati Banyumas Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Serta Bentuk Sinergi Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
T.E.U. Badan / Pengarang : Kabupaten Banyumas
Nomor Peraturan : 8
Tahun Terbit : 2025
Jenis / Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan : Perbup
Tempat Penetapan : Purwokerto
Tanggal Penetapan : 17 Maret 2025
Sumber : Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2025 Nomor 8
Subjek : Opsen Pajak
Status Peraturan : Berlaku
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda Kab. Banyumas
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Abstrak :
Keterangan :
Penandatangan : Sadewo Tri Lastiono
Urusan Pemerintahan : Pajak
Peraturan-Nomor-8-Tahun-2025-tentang-peraturan-bupati-banyumas-nomor-8-tahun-2025-tentang-pemungutan-opsen-pajak-mineral-bukan-logam-dan-batuan-serta-bentuk-sinergi-pemungutan-pajak-mineral-bukan-loga.pdf
Unduh
*Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk pratinjau file
Survei Kepuasan

Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat

Ikuti Survei

0

-

Hasil Survei Kepuasan
5
4
3
2
1