Peraturan Bupati Banyumas Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Serta Bentuk Sinergi Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Serta Bentuk Sinergi Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
T.E.U. Badan / Pengarang
:
Kabupaten Banyumas
Nomor Peraturan
:
8
Tahun Terbit
:
2025
Jenis / Bentuk Peraturan
:
Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
:
Perbup
Tempat Penetapan
:
Purwokerto
Tanggal Penetapan
:
17 Maret 2025
Sumber
:
Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2025 Nomor 8
Unduh
(Memuat dokumen...)
Dokumen ini merupakan hasil scan dan tidak dapat dibacakan.
*Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk pratinjau file
Naskah Akademik/Keterangan/Penjelasan
Keterangan/Penjelasan Rancangan Peraturan Bupati Banyumas Tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Dan Bentuk Sinergi Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas
Rancangan Peraturan Bupati Banyumas tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta Bentuk Sinergi Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Hasil Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Dan Bentuk Sinergi Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Banyumas tentang Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Serta Bentuk Sinergi Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat
Tulis Komentar