Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Bentuk Baku Singkatan/akronim Nomenklatur Serta Bentuk Stempel Jabatan Dan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2025


Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Bentuk Baku Singkatan/akronim Nomenklatur Serta Bentuk Stempel Jabatan Dan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2025
T.E.U. Badan / Pengarang : Kabupaten Banyumas
Nomor Peraturan : 10
Tahun Terbit : 2025
Jenis / Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan : Perbup
Tempat Penetapan : Purwokerto
Tanggal Penetapan : 17 Maret 2025
Sumber : Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2025 Nomor 10
Subjek : Pedoman
Status Peraturan : Berlaku
Mencabut PERATURAN BUPATI Nomor 50 Tahun 2016 (Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2016 tentang Bentuk Baku Singkatan / Akronim Nomenklatur serta bentuk Stempel Jabatan dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas)
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda Kab. Banyumas
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Abstrak :
Keterangan :
Penandatangan : Sadewo Tri Lastiono
Urusan Pemerintahan : Pemerintah Daerah
Peraturan-Nomor-10-Tahun-2025-tentang-peraturan-bupati-banyumas-nomor-10-tahun-2025-tentang-pencabutan-peraturan-bupati-banyumas-nomor-50-tahun-2016-tentang-bentuk-baku-singkatanakronim-nomenklatur-se.pdf
Unduh
*Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk pratinjau file
Survei Kepuasan

Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat

Ikuti Survei

0

-

Hasil Survei Kepuasan
5
4
3
2
1