Peraturan Bupati Banyumas Nomor 88 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum


Dilihat: 461 kali Diunduh: 129 kali
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Bupati Banyumas Nomor 88 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum
T.E.U. Badan / Pengarang : Banyumas (kabupaten)
Nomor Peraturan : 88
Tahun Terbit : 2025
Jenis / Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan : Perbup
Tempat Penetapan : Purwokerto
Tanggal Penetapan : 22 Desember 2025
Sumber : Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2025 Nomor 89
Subjek : TUGAS POKOK
Status Peraturan : Berlaku
Mencabut : PERATURAN BUPATI Nomor 100 Tahun 2021 tentang Peraturan Bupati Banyumas Nomor 100 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda Kab. Banyumas
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Keterangan :
Penandatangan : Sadewo Tri Lastiono
Urusan Pemerintahan :
Hasil Uji Materi : -
Dokumen Terkait :
Peraturan Terkait : -
Peraturan Pelaksana : -
Peraturan-Nomor-88-Tahun-2025-tentang-peraturan-bupati-banyumas-nomor-88-tahun-2025-tentang-organisasi-dan-tata-kerja-dinas-pekerjaan-umum.pdf
Unduh (Memuat dokumen...)

*Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk pratinjau file
Naskah Akademik/Keterangan/Penjelasan
Penjelasan Atau Keterangan Rancangan Peraturan Bupati Banyumas Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas
Raperbup
Rancangan Peraturan Bupati Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum
Risalah Rapat
Risalah Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten dan Peraturan Bupati Kabupaten Banyunas Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum
Hasil Harmonisasi
Hasil Harmonisasi Peraturan Bupati tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum
Survei Kepuasan

Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat

0

-

Hasil Survei Kepuasan
5
4
3
2
1