Peraturan Bupati Banyumas Nomor 92 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Keuangan Dan Aset Daerah


Dilihat: 285 kali Diunduh: 79 kali
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Bupati Banyumas Nomor 92 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Keuangan Dan Aset Daerah
T.E.U. Badan / Pengarang : Banyumas (kabupaten)
Nomor Peraturan : 92
Tahun Terbit : 2025
Jenis / Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan : Perbup
Tempat Penetapan : Purwokerto
Tanggal Penetapan : 22 Desember 2025
Sumber : Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2025 Nomor 93
Subjek : TUGAS POKOK
Status Peraturan : Berlaku
Mencabut : PERATURAN BUPATI Nomor 89 Tahun 2021 tentang Peraturan Bupati Banyumas Nomor 89 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyumas
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda Kab. Banyumas
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Keterangan :
Penandatangan : Sadewo Tri Lastiono
Urusan Pemerintahan :
Hasil Uji Materi : -
Dokumen Terkait :
Peraturan Terkait : -
Peraturan Pelaksana : -
Peraturan-Nomor-92-Tahun-2025-tentang-peraturan-bupati-banyumas-nomor-92-tahun-2025-tentang-organisasi-dan-tata-kerja-badan-keuangan-dan-aset-daerah.pdf
Unduh (Memuat dokumen...)

*Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk pratinjau file
Risalah Rapat
Risalah Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peranturan Daerah Kabupaten dan Peraturan Bupati Kabupaten Banyumas Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Keuangan Dan Aset Daerah
Hasil Harmonisasi
Hasil Harmonisasi Tentang Peraturan Bupati Banyumas Nomor 92 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah
Raperbup
Rancangan Peraturan Bupati Banyumas tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Keuangan Dan Aset Daerah
Survei Kepuasan

Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat

0

-

Hasil Survei Kepuasan
5
4
3
2
1