Peraturan Bupati Banyumas Nomor 13 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Kepada Desa


Dilihat: 57 kali Diunduh: 16 kali
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Bupati Banyumas Nomor 13 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Kepada Desa
T.E.U. Badan / Pengarang : Banyumas (kabupaten)
Nomor Peraturan : 13
Tahun Terbit : 2026
Jenis / Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan : Perbup
Tempat Penetapan : Purwokerto
Tanggal Penetapan : 27 April 2026
Sumber : Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2026 Nomor 13
Subjek : TATA CARA
Status Peraturan : Berlaku
Mencabut : PERATURAN BUPATI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tatacara Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa
Mencabut : PERATURAN BUPATI Nomor 35 Tahun 2015 tentang Peraturan Bupati Banyumas Nomor 35 Tahun 2015 Pengalokasian dan Tata Cara Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa
Mencabut : PERATURAN BUPATI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemanfaatan Dana bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda Kab. Banyumas
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Keterangan :
Penandatangan : Sadewo Tri Lastiono
Urusan Pemerintahan :
Peraturan-Nomor-13-Tahun-2026-tentang-peraturan-bupati-banyumas-nomor-13-tahun-2026-tentang-tata-cara-pengalokasian-bagian-dari-hasil-pajak-dan-retribusi-kepada-desa.pdf
Unduh (Memuat dokumen...)

*Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk pratinjau file

Tidak ada peraturan terkait.
Survei Kepuasan

Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat

0

-

Hasil Survei Kepuasan
5
4
3
2
1