Tipe Dokumen | : | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | : | Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Transisi Kabupaten Banyumas Tahun 2007-2008 |
T.E.U. Badan / Pengarang | : | |
Nomor Peraturan | : | 9 |
Tahun Terbit | : | 2006 |
Jenis / Bentuk Peraturan | : | Peraturan Daerah |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | : | |
Tempat Penetapan | : | Banyumas |
Tanggal Penetapan | : | 19 Juli 2006 |
Sumber | : | |
Subjek | : | Pedoman |
Status Peraturan | : | Berlaku |
Bahasa | : | Indonesia |
Lokasi | : | Bagian Hukum Setda kab. banyumas |
Bidang Hukum / Jenis Perkara | : | Hukum Tata Negara |
Lampiran | : | Download Lampiran |
File Abstrak | : | Download File Abstrak |
Abstrak | : | Perda Nomor 9 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Transisi Kabupaten Banyumas Tahun 2007-2008 a. Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka daerah wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), guna mewujudkan keterpaduan, keserasian dan kemajuan pembangunan daerah serta menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien dan bersasaran serta sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 050/2020/SJ Tanggal 11 Agustus 2005 tentang Petunjuk Penyusunan Dokumen RPJP Daerah dan RPJM Daerah, dipandang perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Transisi, sehubungan dengan hal tersebut huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Transisi Kabupaten Banyumas Tahun 2007-2008. b. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2005. c. Perda ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut : Ketentuan Umum, Sistematika, Kedudukan Rencana Jangka Menengah, Ketentuan Penutup. |
Keterangan | : | RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TRANSISI KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2007-2008 |
Penandatangan | : | |
Urusan Pemerintahan | : | |
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait | : |
Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat
Ikuti Survei-