Pembentukan Lembaga Masyarakatkan Desa


Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Pembentukan Lembaga Masyarakatkan Desa
T.E.U. Badan / Pengarang :
Nomor Peraturan : 19
Tahun Terbit : 2006
Jenis / Bentuk Peraturan : Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan :
Tempat Penetapan : Banyumas
Tanggal Penetapan : 29 Desember 2006
Sumber :
Subjek : Penetapan
Status Peraturan : Tidak Berlaku
Dicabut PERATURAN DAERAH Nomor 4 Tahun 2023 (Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa)
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda kab. banyumas
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Abstrak : Perda Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa a. Bahwa dalam rangka untuk membantu dan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat perlu dibentuk lembaga kemasyarakatan, berdasarkan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa. b. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005. c. Perda ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut : Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pembentukan, Nama Lembaga Kemasyarakatan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Kepengurusan, Tata Kerja dan Hubungan Kerja, Hak dan Kewajiban, Sumber Dana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Keterangan : PEMBENTUKAN LEMBAGA MASYARAKATKAN DESA
Penandatangan :
Urusan Pemerintahan :
Peraturan-Nomor-19-Tahun-2006-tentang-pembentukan-lembaga-masyarakatkan-desa.pdf
Unduh
*Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk pratinjau file
Survei Kepuasan

Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat

Ikuti Survei

0

-

Hasil Survei Kepuasan
5
4
3
2
1