Tipe Dokumen | : | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | : | Penetapan Desa Persiapan Kedungmalang Kecamatan Sumbang Menjadi Desa Kedungmalang Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas |
T.E.U. Badan / Pengarang | : | |
Nomor Peraturan | : | 4 |
Tahun Terbit | : | 2004 |
Jenis / Bentuk Peraturan | : | Peraturan Daerah |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | : | |
Tempat Penetapan | : | Banyumas |
Tanggal Penetapan | : | 11 Februari 2004 |
Sumber | : | |
Subjek | : | Penetapan |
Status Peraturan | : | Berlaku |
Bahasa | : | Indonesia |
Lokasi | : | Bagian Hukum Setda kab. banyumas |
Bidang Hukum / Jenis Perkara | : | Hukum Tata Negara |
Lampiran | : | Download Lampiran |
File Abstrak | : | Download File Abstrak |
Abstrak | : | Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penetapan Desa Persiapan Kedungmalang Kecamatan Sumbang Menjadi Desa Kedungmalang Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas a. Bahwa Pemecahan Desa Karanggintung Kecamatan Sumbang menjadi 2 (dua) desa, yaitu Desa Karanggintung dan Desa Kedungmalang, berdasarkan aspirasi masyarakat dan telah diusulkan Kepala Desa Karanggintung Kecamatan Sumbang serta telah mendapatkan rekomendasi Camat Sumbang, setelah diadakan penelitian oleh Tim Peneliti dan Pembina Pembentukan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Banyumas secara seksama, usulan Pemecahan Desa sebagaimana huruf a telah sesuai dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2003, dalam rangka Pemecahan Desa/Pembentukan Desa Baru, untuk mempersiapkan agar desa baru tersebut dapat segera operasional didahului dengan Desa Persiapan, Desa Persiapan Kedungmalang Kecamatan Sumbang yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Banyumas tanggal 7 Juni 2002 Nomor 146.2/02/2002 tentang Pembentukan Desa Persiapan Kedungmalang dalam rangka Pemecahan Desa Karanggintung Kecamatan Sumbang, telah menunjukan kemampuan untuk menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu menetapkan Desa Persiapan Kedungmalang menjadi Desa Kedungmalang Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas dengan Peraturan Daerah. b. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2000. c. Perda ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut : Ketentuan Umum, Penetapan dan Batas Wilayah Desa Kedungmalang, Data Desa Kedungmalang, Kedudukan, Wewenang, Hak dan Kewajiban, Pemerintahan Desa, Organisasi dan Tata Kerja, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup. |
Keterangan | : | PENETAPAN DESA PERSIAPAN KEDUNGMALANG KECAMATAN SUMBANG MENJADI DESA KEDUNGMALANG KECAMATAN SUMBANG KABUPATEN BANYUMAS |
Penandatangan | : | |
Urusan Pemerintahan | : | |
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait | : |
Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat
Ikuti Survei-