Peraturan Bupati Banyumas Nomor 5 Tahun 2019 Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan Dan Penghargaan Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Banyumas


Dilihat: 640 kali Diunduh: 227 kali
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Bupati Banyumas Nomor 5 Tahun 2019 Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan Dan Penghargaan Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Banyumas
T.E.U. Badan / Pengarang :
Nomor Peraturan : 5
Tahun Terbit : 2019
Jenis / Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan :
Tempat Penetapan : Purwokerto
Tanggal Penetapan : 16 Januari 2019
Sumber : Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2019 Nomor 5
Subjek : ANGGARAN
Status Peraturan : Berlaku
Diubah PERATURAN BUPATI Nomor 1 Tahun 2020 (Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan Dan Penghargaan Kepada Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Banyumas)
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda kab. banyumas
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Keterangan : Perbup Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan Dan Penghargaan Kepada Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Banyumas
Penandatangan : Acmad Husein
Urusan Pemerintahan :
Hasil Uji Materi : -
Dokumen Terkait : -
Peraturan Terkait : -
Peraturan Pelaksana : -
Peraturan-Nomor-5-Tahun-2019-tentang-penghasilan-tetap-tunjangan-tambahan-penghasilan-dan-penghargaan-kepala-desa-dan-perangkat-desa-di-kabupaten-banyumas.pdf
Unduh (Memuat dokumen...)

*Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk pratinjau file

Tidak ada peraturan terkait.
Survei Kepuasan

Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat

0

-

Hasil Survei Kepuasan
5
4
3
2
1