Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2019/2020 Di Kabupaten Banyumas


Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2019/2020 Di Kabupaten Banyumas
T.E.U. Badan / Pengarang : Banyumas (kabupaten)
Nomor Peraturan : 28
Tahun Terbit : 2019
Jenis / Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan : Perbup
Tempat Penetapan : Purwokerto
Tanggal Penetapan : 25 Juni 2019
Sumber :
Subjek : Tata Cara
Status Peraturan : Tidak Berlaku
Dicabut PERATURAN BUPATI Nomor 19 Tahun 2019 (Peraturan Bupati Banyumas Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2019/2020 di Kabupaten Banyumas)
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda Kab. Banyumas
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Abstrak : Lihat pada kolom file abstrak
Keterangan : Perbup Nomor 28 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Pendidikan Anak Usia Dina Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022 Di Kabupaten Bayumas
Penandatangan : Achmad Husein
Urusan Pemerintahan :
Peraturan-Nomor-28-Tahun-2019-tentang-perubahan-atas-peraturan-bupati-banyumas-nomor-19-tahun-2019-tentang-penerimaan-peserta-didik-baru-pada-taman-kanak-kanak-sekolah-dasar-dan-sekolah-menengah-perta.pdf
Unduh
*Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk pratinjau file
Survei Kepuasan

Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat

Ikuti Survei

0

-

Hasil Survei Kepuasan
5
4
3
2
1