Tipe Dokumen | : | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | : | Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tatakerja Badan Penelitian Pengembangan, Telematika Dan Arsip Daerah Kabupaten Banyumas |
T.E.U. Badan / Pengarang | : | |
Nomor Peraturan | : | 9 |
Tahun Terbit | : | 2004 |
Jenis / Bentuk Peraturan | : | Peraturan Daerah |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | : | |
Tempat Penetapan | : | Banyumas |
Tanggal Penetapan | : | 31 Mei 2004 |
Sumber | : | |
Subjek | : | Pedoman |
Status Peraturan | : | Berlaku |
Bahasa | : | Indonesia |
Lokasi | : | Bagian Hukum Setda kab. banyumas |
Bidang Hukum / Jenis Perkara | : | Hukum Tata Negara |
Lampiran | : | Download Lampiran |
File Abstrak | : | Download File Abstrak |
Abstrak | : | Perda Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Penelitian Pengembangan, Telematika dan Arsip Daerah Kabupaten Banyumas a. Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah maka Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Arsip, Informasi dan Kehumasan Kabupaten Banyumas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2000 tentang pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas, sudah tidak sesuai lagi, sehubungan dengan hal tersebut dan dengan dialihkannya fungsi penelitian dan pengembangan diri Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Banyumas, maka perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penelitian Pengembangan, Telematika dan Arsip Daerah Kabupaten Banyumas. b. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 01/SKB.M.PAN/4/2003. c. Perda ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut : Ketentuan Umum, pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Susunan Organisasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup. |
Keterangan | : | PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA BADAN PENELITIAN PENGEMBANGAN, TELEMATIKA DAN ARSIP DAERAH KABUPATEN BANYUMAS |
Penandatangan | : | |
Urusan Pemerintahan | : | |
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait | : |
Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat
Ikuti Survei-