Tipe Dokumen | : | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | : | Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Banyumas |
T.E.U. Badan / Pengarang | : | |
Nomor Peraturan | : | 8 |
Tahun Terbit | : | 2008 |
Jenis / Bentuk Peraturan | : | Peraturan Daerah |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | : | |
Tempat Penetapan | : | Banyumas |
Tanggal Penetapan | : | 17 Mei 2008 |
Sumber | : | |
Subjek | : | Pedoman |
Status Peraturan | : | Berlaku |
Bahasa | : | Indonesia |
Lokasi | : | Bagian Hukum Setda kab. banyumas |
Bidang Hukum / Jenis Perkara | : | Hukum Tata Negara |
Lampiran | : | Download Lampiran |
File Abstrak | : | Download File Abstrak |
Abstrak | : | Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Banyumas a. Bahwa dalam rangka tercapainya pembangunan pariwisata daerah maupun nasional, perlu ditunjang dengan kesesuaian pada sektor-sektor pembangunan lainnya sehingga terwujud pengembangan pariwisata yang komprehensif, terpadu dan berkelanjutan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Banyumas dengan Peraturan Daerah. b. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 191 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2004. c. Perda ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut : Ketentuan Umum, Tujuan, Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah, Pengembangan Secara Umum, Pelaksanaan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah, Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup. |
Keterangan | : | RENCANA INDUK PENGEMBANGAN PARIWISATA DAERAH KABUPATEN BANYUMAS |
Penandatangan | : | |
Urusan Pemerintahan | : | |
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait | : |
Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat
Ikuti Survei-