Tipe Dokumen | : | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | : | Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan |
T.E.U. Badan / Pengarang | : | |
Nomor Peraturan | : | 21 |
Tahun Terbit | : | 2014 |
Jenis / Bentuk Peraturan | : | Peraturan Daerah |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | : | |
Tempat Penetapan | : | Purwokerto |
Tanggal Penetapan | : | 21 November 2014 |
Sumber | : | |
Subjek | : | Pemberdayaan Masyarakat |
Status Peraturan | : | Berlaku |
Bahasa | : | Indonesia |
Lokasi | : | Bagian Hukum Setda kab. banyumas |
Bidang Hukum / Jenis Perkara | : | Hukum Tata Negara |
Lampiran | : | Download Lampiran |
File Abstrak | : | Download File Abstrak |
Abstrak | : | PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 21 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN a. bahwa arah pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia, penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu tanggung jawab Pemerintah Daerah yang memerlukan keterpaduan program diantara lembaga dan dunia usaha serta melibatkan partisipasi masyarakat, agar upaya penanggulangan kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif, SALINAN JDIH Kabupaten Banyumas efisien, terprogram secara terpadu dan berkelanjutan, maka diperlukan dasar hukum tentang upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Banyumas, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; b. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009,Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2013. c. Perda ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut : Ketentuan Umum, Asas, Arah Dan Tujuan,Hak Dan Kewajiban, Tahapan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Pelaksanaan, Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah, Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Larangan,Penyidikan,Ketentuan Pidana,Ketentuan Penutup. |
Keterangan | : | |
Penandatangan | : | |
Urusan Pemerintahan | : | |
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait | : |
Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat
Ikuti Survei-