Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas Dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Pada Rsud Banyumas


Dilihat: 134 kali Diunduh: 56 kali
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Bupati Banyumas Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas Dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Pada Rsud Banyumas
T.E.U. Badan / Pengarang :
Nomor Peraturan : 10
Tahun Terbit : 2020
Jenis / Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan : Perbup
Tempat Penetapan : Purwokerto
Tanggal Penetapan : 27 Maret 2020
Sumber : Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2020 Nomor 10
Subjek : ANGGARAN
Status Peraturan : Berlaku
Mengubah PERATURAN BUPATI Nomor 95 Tahun 2010 (PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 95 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG REMUNERASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANYUMAS)
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Keterangan : Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Remunerasi Bagi Pejabata Pengelola, Dewan Pengawas Dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas
Penandatangan : Achmad Husein
Urusan Pemerintahan :
Hasil Uji Materi : -
Dokumen Terkait : -
Peraturan Terkait : -
Peraturan Pelaksana : -
Peraturan-Nomor-10-Tahun-2020-tentang-perubahan-keempat-atas-peraturan-bupati-banyumas-nomor-28-tahun-2009-tentang-remunerasi-bagi-pejabat-pengelola-dewan-pengawas-dan-pegawai-badan-layanan-umum-daera.pdf
Unduh (Memuat dokumen...)

*Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk pratinjau file

Tidak ada peraturan terkait.
Survei Kepuasan

Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat

0

-

Hasil Survei Kepuasan
5
4
3
2
1