Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Guru Wiyata Bakti Dan Tenaga Kependidikan Non-pegawai Negeri Sipil Yang Melaksanakan Tugas Di Tk Negeri, Sd Negeri Dan Smp


Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Honorarium Guru Wiyata Bakti Dan Tenaga Kependidikan Non-pegawai Negeri Sipil Yang Melaksanakan Tugas Di Tk Negeri, Sd Negeri Dan Smp
T.E.U. Badan / Pengarang : Jawa Tengah, Kabupaten Banyumas
Nomor Peraturan : 7
Tahun Terbit : 2020
Jenis / Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan : Perbup
Tempat Penetapan : Purwokerto
Tanggal Penetapan : 28 Februari 2020
Sumber : Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2020 Nomor 7
Subjek : Pedoman
Status Peraturan : Berlaku
Mencabut PERATURAN BUPATI Nomor 1 Tahun 2018 (PEMBERIAN TUNJANGAN KESEJAHTERAAN BAGI GURU WIYATA BAKTI YANG BEKERJA DI TAMAN KANAK-KANAK NEGERI SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS)
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda kab. banyumas
Bidang Hukum / Jenis Perkara : Hukum Tata Negara
Lampiran : Download Lampiran
File Abstrak : Download File Abstrak
Abstrak : Lihat pada kolom file abstrak
Keterangan : Perbup Nomor 5 Tahun 2017Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Tenaga Kependidikan Wiyata Bhakti yang Bekerja di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dan Peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2018 tentang Pemberian tunjangan Kesejahteraan Bagi Guru Wiyata Bakti Yang Bekerja Di Taman Kanak – Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri, Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
Penandatangan : Achmad Husein
Urusan Pemerintahan :
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait :
Survei Kepuasan

Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat

Ikuti Survei

0

-

Hasil Survei Kepuasan
5
4
3
2
1