Tipe Dokumen | : | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | : | Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Banyumas |
T.E.U. Badan / Pengarang | : | |
Nomor Peraturan | : | 4 |
Tahun Terbit | : | 2009 |
Jenis / Bentuk Peraturan | : | Peraturan Daerah |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | : | |
Tempat Penetapan | : | Banyumas |
Tanggal Penetapan | : | 17 Januari 2009 |
Sumber | : | |
Subjek | : | Retribusi |
Status Peraturan | : | Berlaku |
Bahasa | : | Indonesia |
Lokasi | : | Bagian Hukum Setda kab. banyumas |
Bidang Hukum / Jenis Perkara | : | Hukum Tata Negara |
Lampiran | : | Download Lampiran |
File Abstrak | : | Download File Abstrak |
Abstrak | : | PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM KABUPATEN BANYUMAS a. Bahwa dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah khususnya dari Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Badan Rumah Sakit Umum Kabupaten Banyumas Unit Swadana Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Badan Rumah Sakit Umum Kabupaten Banyumas Unit Swadana Daerah, sejalan dengan perkembangan keadaan Peraturan Daerah tersebut pada huruf a sudah tidak sesuai lagi, khususnya menyangkut struktur dan besarnya tarif Retribusi sehingga perlu ditinjau kembali, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banyumas b. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2008.. c. Perda ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut : Ketentuan Umum, Nama, Obyek, Subyek, dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Kebijakan, Jenis Pelayanan Kesehatan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Penagihan Retribusi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pelaksanaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup. |
Keterangan | : | RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM KABUPATEN BANYUMAS |
Penandatangan | : | |
Urusan Pemerintahan | : | |
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait | : |
Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat
Ikuti Survei-