Peraturan Bupati Banyumas Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Banyumas


Dilihat: 125 kali Diunduh: 69 kali
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Bupati Banyumas Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Banyumas
T.E.U. Badan / Pengarang :
Nomor Peraturan : 93
Tahun Terbit : 2020
Jenis / Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan : Perbup
Tempat Penetapan : Purwokerto
Tanggal Penetapan : 28 Desember 2020
Sumber : Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2020 Nomor 93
Subjek : TUGAS POKOK
Status Peraturan : Tidak Berlaku
Dicabut PERATURAN BUPATI Nomor 28 Tahun 2023 (Peraturan Bupati Banyumas Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Keterangan :
Penandatangan : Achmad Husein
Urusan Pemerintahan :
Hasil Uji Materi : -
Dokumen Terkait : -
Peraturan Terkait : -
Peraturan Pelaksana : -
Peraturan-Nomor-93-Tahun-2020-tentang-pembentukan-kedudukan-susunan-organisasi-tugas-dan-tata-kerja-unit-pelaksana-teknis-pada-dinas-pengendalian-penduduk-dan-keluarga-berencana-pemberdayaan-perempuan.pdf
Unduh (Memuat dokumen...)

*Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk pratinjau file

Tidak ada file abstrak.

Tidak ada peraturan terkait.
Survei Kepuasan

Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat

0

-

Hasil Survei Kepuasan
5
4
3
2
1