Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah


Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
T.E.U. Badan / Pengarang :
Nomor Peraturan : 1
Tahun Terbit : 2011
Jenis / Bentuk Peraturan : Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan :
Tempat Penetapan : Purwokerto
Tanggal Penetapan : 03 Januari 2011
Sumber :
Subjek : Pajak Penghasilan
Status Peraturan : Tidak Berlaku
Mencabut : PERATURAN DAERAH Nomor 15 Tahun 2009 tentang PAJAK HOTEL
Mencabut : PERATURAN DAERAH Nomor 16 Tahun 2009 tentang PAJAK RESTORAN
Mencabut : PERATURAN DAERAH Nomor 17 Tahun 2009 tentang PAJAK PARKIR
Mencabut : PERATURAN DAERAH Nomor 18 Tahun 2009 tentang PAJAK REKLAME
Mencabut : PERATURAN DAERAH Nomor 19 Tahun 2009 tentang PAJAK HIBURAN
Mencabut : PERATURAN DAERAH Nomor 20 Tahun 2009 tentang PAJAK PENGAMBILAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
Mencabut : PERATURAN DAERAH Nomor 8 Tahun 1998 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Pajak penerangan Jalan
Diubah Oleh : PERATURAN DAERAH Nomor 22 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
Dicabut Oleh : PERATURAN DAERAH Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda Kab. Banyumas
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Abstrak :
Keterangan : Perda Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Penandatangan :
Urusan Pemerintahan :
Peraturan-Nomor-1-Tahun-2011-tentang-pajak-daerah.pdf
Unduh
*Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk pratinjau file
Survei Kepuasan

Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat

Ikuti Survei

0

-

Hasil Survei Kepuasan
5
4
3
2
1