Tipe Dokumen | : | Peraturan Perundang-undangan | |
Judul | : | Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Penghasilan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa | |
T.E.U. Badan / Pengarang | : | ||
Nomor Peraturan | : | 16 | |
Tahun Terbit | : | 2003 | |
Jenis / Bentuk Peraturan | : | Peraturan Daerah | |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | : | ||
Tempat Penetapan | : | Banyumas | |
Tanggal Penetapan | : | 20 November 2003 | |
Sumber | : | ||
Subjek | : | Honor | |
Status Peraturan | : |
Tidak Berlaku
|
|
Bahasa | : | Indonesia | |
Lokasi | : | Bagian Hukum Setda kab. banyumas | |
Bidang Hukum | : | Hukum Tata Negara | |
Abstrak | : | a. Bahwa berdasarkan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka Peraturan Daerah mengenai Desa harus disesuaikan, sehubungan dengan hal tersebut, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2000 tentang Kedudukan Penghasilan/Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Perlu ditinjau kembali dan diubah. b. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2000. c. Perda ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut : Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2000 tentang Kedudukan Penghasilan/Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. | |
Keterangan | : | PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 12 TAHUN 2000 TENTANG KEDUDUKAN PENGHASILAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA | |
Penandatangan | : | ||
Urusan Pemerintahan | : |
Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat
Ikuti Survei-