Peraturan Bupati Banyumas Nomor 72 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang Dan Jasa Tertentu


Dilihat: 91 kali Diunduh: 28 kali
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Bupati Banyumas Nomor 72 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang Dan Jasa Tertentu
T.E.U. Badan / Pengarang : Banyumas ( Kabupaten)
Nomor Peraturan : 72
Tahun Terbit : 2025
Jenis / Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan : Perbup
Tempat Penetapan : Purwokerto
Tanggal Penetapan : 28 November 2025
Sumber : Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2025 Nomor 73
Subjek : PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status Peraturan : Berlaku
Mencabut : PERATURAN BUPATI Nomor 64 Tahun 2021 tentang Peraturan Bupati Banyumas Nomor 64 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan
Mencabut : PERATURAN BUPATI Nomor 60 Tahun 2014 tentang Peraturan Bupati Banyumas Nomor 60 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir
Mencabut : PERATURAN BUPATI Nomor 38 Tahun 2009 tentang Peraturan Bupati Banyumas Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Bagi Aparat Pemerintah Kabupaten Banyumas Yang Terkait Dengan Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan
Mencabut : PERATURAN BUPATI Nomor 48 Tahun 2020 tentang Peraturan Bupati Banyumas Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran
Mencabut : PERATURAN BUPATI Nomor 19 Tahun 2021 tentang Peraturan Bupati Banyumas Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda Kab. Banyumas
Bidang Hukum : Hukum Tata Negara
Keterangan :
Penandatangan : Sadewo Tri Lastiono
Urusan Pemerintahan :
Peraturan-Nomor-72-Tahun-2025-tentang-peraturan-bupati-banyumas-nomor-72-tahun-2025-tentang-tata-cara-pemungutan-pajak-barang-dan-jasa-tertentu.pdf
Unduh (Memuat dokumen...)

*Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk pratinjau file

Tidak ada peraturan terkait.
Survei Kepuasan

Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat

0

-

Hasil Survei Kepuasan
5
4
3
2
1