Tipe Dokumen | : | Peraturan Perundang-undangan | |
Judul | : | Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Kabupaten Banyumas | |
T.E.U. Badan / Pengarang | : | ||
Nomor Peraturan | : | 14 | |
Tahun Terbit | : | 2009 | |
Jenis / Bentuk Peraturan | : | Peraturan Daerah | |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | : | ||
Tempat Penetapan | : | Banyumas | |
Tanggal Penetapan | : | 01 Juli 2009 | |
Sumber | : | ||
Subjek | : | Pedoman | |
Status Peraturan | : | Berlaku
|
|
Bahasa | : | Indonesia | |
Lokasi | : | Bagian Hukum Setda kab. banyumas | |
Bidang Hukum / Jenis Perkara | : | Hukum Tata Negara | |
Lampiran | : | Download Lampiran | |
File Abstrak | : | Download File Abstrak | |
Abstrak | : | PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 14 TAHUN 2009 PENGELOLAAN DANA PINJAMAN BERGULIR KABUPATEN BANYUMAS a. Bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan usaha ekonomi masyarakat, perlu didukung dengan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) secara berkesinambungan agar mampu mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan, menciptakan lapangan kerja baru dan mengurangi angka kemiskinan, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan bagi usaha Mikro dan Kecil, untuk mendukung pembiayaan Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pemerintah Daerah perlu menyediakan dana pinjaman bergulir sebagai modal pengembangan usaha, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Kabupaten Banyumas. b. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008. c. Perda ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut : Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pembiayaan, Pengelolaan Dana Pinjaman, Penyaluran Pinjaman, Pengembalian Pinjaman, Penghapusan Pinjaman, Sanksi Administrasi dan Sanksi Hukum, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup. | |
Keterangan | : | PENGELOLAAN DANA PINJAMAN BERGULIR KABUPATEN BANYUMAS | |
Penandatangan | : | ||
Urusan Pemerintahan | : | ||
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait | : |
Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat
Ikuti Survei-