Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran


Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran
T.E.U. Badan / Pengarang :
Nomor Peraturan : 4
Tahun Terbit : 2021
Jenis / Bentuk Peraturan : Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan : Perda
Tempat Penetapan : Purwokerto
Tanggal Penetapan : 04 Agustus 2021
Sumber : Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2021 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 50
Subjek : Pedoman
Status Peraturan : Berlaku
--
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas
Bidang Hukum / Jenis Perkara : Hukum Tata Negara
Lampiran : Download Lampiran
File Abstrak : Download File Abstrak
Abstrak : PEDOMAN 2021 PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 4, LD 2021/NO. 4 THN 2021, TLD NO. 50, 39 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN ABSTRAK : - Pesatnya perkembangan daerah Kabupaten Banyumas yang diikuti oleh pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor yang semakin banyak memaksa kebutuhan pelayanan tempat parkir di Daerah semakin meningkat. Maka dari itu untuk meningkatkan pelayanan kepada mayarakat di bidang perparkiran serta mewujudkan ketertiban, keamanan dan kelancaran lalu lintas diperlukan penyelenggaraan perparkiran di Daerah yang terencana, tersistem dan terpadu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib bidang perhubungan sub bidang urusan Lalu Lintas Jalan Raya yaitu penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasiltas parkir. - Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 8 Agustus 1950 Nomor 42), Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655), Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642), Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642). - Keberadaan fasilitas yang memadai sangat penting untuk menunjang kelancaran lalu lintas dan kegiatan usaha masyarakat. Semakin besar volume lalu lintas, maka semakin besar juga kebutuhan akan fasilitas parkir. Apabila kebutuhan lahan parkir tidak terpenuhi maka kendaraan akan parkir di bahu jalan sehingga membuat arus lalu lintas menjadi tidak terganggu. Berbagai penanganan masalah parkir antara lain yaitu dengan pengaturan ruas-ruas jalan yang boleh untuk parkir, mengoptimalkan fasilitas parkir yang telah ada, penyediaan fasilitas parkir di luar badan jalan khususnya pada kawasan perdagangan, jasa dan perkantoran serta tempat hiburan/rekreasi, serta penambahan persyaratan dalam pengusulan IMB mengenai penyediaan fasilitas parkir minimum bagi bangunan yang digunakan sebagai pusat kegiatan dan/atau usaha. CATATAN : - Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan, 4 Agustus 2021.
Keterangan :
Penandatangan : Achmad Husein
Urusan Pemerintahan :
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait :
Survei Kepuasan

Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat

Ikuti Survei

0

-

Hasil Survei Kepuasan
5
4
3
2
1