Tipe Dokumen | : | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | : | Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemberdayaan Desa Wisata |
T.E.U. Badan / Pengarang | : | |
Nomor Peraturan | : | 6 |
Tahun Terbit | : | 2021 |
Jenis / Bentuk Peraturan | : | Peraturan Daerah |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | : | Perda |
Tempat Penetapan | : | Purwokerto |
Tanggal Penetapan | : | 06 Agustus 2021 |
Sumber | : | Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2021 Nomor 6. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 52 |
Subjek | : | Pedoman |
Status Peraturan | : | Berlaku |
Bahasa | : | Indonesia |
Lokasi | : | Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas |
Bidang Hukum / Jenis Perkara | : | Hukum Tata Negara |
Lampiran | : | Download Lampiran |
File Abstrak | : | Download File Abstrak |
Abstrak | : | PEDOMAN 2021 PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 6, LD 2021/NO. 6 THN 2021, TLD NO. 52, 29 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERDAYAAN DESA WISATA ABSTRAK : - Keanekaragaman, kekhasan dan keunikan tradisi budaya beserta cagar alam dan cagar budaya merupakan bagian dari kekayaan, potensi dan sumber daya yang perlu dilestarikan dan dikelola demi meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Desa wisata memiliki peranan penting untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi daerah dan karakteristik daerah, serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya,agama, adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Kabupaten memiliki kewenangan dalam pengelolaan kepariwisataan daerah. - Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6398), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5497) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6321), Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5864), Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1235), Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor 16), Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012– 2027 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 46), Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Desa Wisata di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 107), Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Banyumas Tahun 2018- 2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2018 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5), Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2020 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 38). - Point penting dari amanat Undang-Undang dan peraturan-peraturan tentang Desa adalah bahwa Desa memiliki hak-hak lokal berskala desa. Hak-hak ini didelegasikan secara langsung kepada Pemerintah Desa untuk dikelola dan sebesar-besarnya untuk meningkatkan pembanunan dan kesejahteraan warga. Desa berhak mengelola potensi ekonomi berskala desa di mana potensi wisata menjadi subnya. Maksudnya yaitu desa yang memiliki potensi wisata bisa dikembangkan secara otonom untuk meningkatkan pendapatan desa. Namun masalahnya adalah definisi potensi wisata yang selama ini dipahami secara mainstream sebagai obyek wisata. Dengan pengertian ini maka tidak semua desa memilikinya dan dalam konteks Banyumas jumlahnya terbatas. Namun jika potensi wisata didefinisikan sebagai sebuah kerangka berpikir kepariwisataan maka segala sesuatu bisa dijadikan sebagai destinasi wisata tergantung dengan manajemen dan pengemasan sebagai daya tarik wisata. Desa wisata dengan prinsip utama integrasi destinasi wisata dengan akomodasi, fasilitas, dan tata pola kehidupan masyarakat desa memberi alternatif produksi ekonomi baru desa. Untuk mewujudkan integrasi tersebut dibutuhkan beberapa hal penting, yaitu : (1) tata kelola ruang wilayah desa yang melingkupi pengaturan akomodasi, fasilitas, dan penyelenggaraan tata kehidupan sosial yang terintegrasi dengan destinasi wisata. (2) kesadaran sosial dan kognitif masyarakat terkait dengan penyelenggaraan kepariwisataan. Perubahan mental dan sikap terhadap pengunjung menjadi kunci keberhasilan Desa Wisata. (3) kolaborasi antar stakeholder desa meliputi Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten, masyarakat, dan pihak ketiga dalam rangka membangun Desa Wisata. Pembentukan Desa Wisata dilakukan melalui musyawarah desa yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Desa wisata dibentuk dengan berpegang pada prinsip dasar, yaitu tetap menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya, keseimbangan hubungan antara manusia dan lingkungan, menjaga keragaman budaya dan kearifan lokal, berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut maka dalam Desa Wisata dibentuk Pengelola Desa Wisata. Masyarakat dapat turut ikut andil sebagai pelaku usaha kepariwisataan maupun ikut mengawasi pelaksanaan pengelolaan Desa Wisata. Berdasarkan latar belakang dan pertimbangan tersebut diatas, maka Pemerintah Kabupaten Banyumas memandang perlu untuk memberikan pedoman dan dasar hukum bagi masyarakat, Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Desa Wisata, dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Desa Wisata. CATATAN : - Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 6 Agustus 2021. |
Keterangan | : | |
Penandatangan | : | Achmad Husein |
Urusan Pemerintahan | : | |
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait | : |
Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat
Ikuti Survei-