Pengelolaan Dasar


Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Pengelolaan Dasar
T.E.U. Badan / Pengarang :
Nomor Peraturan : 4
Tahun Terbit : 2010
Jenis / Bentuk Peraturan : Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan :
Tempat Penetapan : Banyumas
Tanggal Penetapan : 18 Agustus 2010
Sumber :
Subjek : Pedoman
Status Peraturan : Berlaku
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda kab. banyumas
Bidang Hukum / Jenis Perkara : Hukum Tata Negara
Lampiran : Download Lampiran
File Abstrak : Download File Abstrak
Abstrak : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN PASAR a. Bahwa dalam rangka menciptakan ketertiban dan keamanan di lingkungan Pasar di Kabupaten Banyumas, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pasar, untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan pasar sehingga terwujud proses transaksi jual beli yang nyaman dan aman di lingkungan Pasar dan untuk menunjang pendapatan Daerah, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditinjau kembali, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar. b. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008. c. Perda ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut : Ketentuan Umum, Pengelolaan Pasar, Penempatan, Tata Tertib, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pelaksanaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
Keterangan : PENGELOLAAN DASAR
Penandatangan :
Urusan Pemerintahan :
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait :
Survei Kepuasan

Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat

Ikuti Survei

0

-

Hasil Survei Kepuasan
5
4
3
2
1