Tipe Dokumen | : | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | : | Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pemajuan Kebudayaan Banyumas |
T.E.U. Badan / Pengarang | : | |
Nomor Peraturan | : | 13 |
Tahun Terbit | : | 2021 |
Jenis / Bentuk Peraturan | : | Peraturan Daerah |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | : | |
Tempat Penetapan | : | Purwokerto |
Tanggal Penetapan | : | 13 Oktober 2021 |
Sumber | : | Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2021 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 59 |
Subjek | : | Pedoman |
Status Peraturan | : | Berlaku |
Bahasa | : | Indonesia |
Lokasi | : | Bagian Hukum Setda kab. banyumas |
Bidang Hukum / Jenis Perkara | : | Hukum Tata Negara |
Lampiran | : | Download Lampiran |
File Abstrak | : | Download File Abstrak |
Abstrak | : | PEDOMAN 2021 PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 13, LD 2021/NO. 13 THN 2021, TLD NO. 59, 25 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN BANYUMAS ABSTRAK : - Unsur- unsur kebudayaan daerah sebagai identitas bangsa dan negara harus dilestarikan, dikembangkan dan diteguhkan berdasarkan kristalisasi nilai budaya yang terkandung dalam Pancasila. Begitu juga dengan kebudayaan Banyumas merupakan aset daerah dan aset bangsa yang harus dijaga, dibina, dilestarikan, dan dikembangkan agar menciptakan masyarakat Banyumas yang memiliki jati diri, berakhlak mulia, berperadaban, dan meningkatkan pemahaman terhadap nilai-nilai luhur kebudayaan daerah. Beradasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Daerah wajib melakukan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan Kebudayaan Daerah. Maka berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Banyumas. - Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42), Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055), Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 133), Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 56), Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Cagar Budaya (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015 Nomor 4), Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Banyumas Tahun 2018- 2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2018 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5). - Pemajuan Kebudayaan terhadap Warisan Budaya Banyumasan dapat diartikan sebagai serangakaian cara-cara pengupayaan yang ditujukan untuk memastikan keberadaan warisan kebudayaan untuk dapat terus dimanfaatkan bagi generasi mendatang. Kondisi ini membutuhkan upaya yang mencakup kegiatan dokumentasi, identifikasi, penelitian, pelestarian, perlindungan, promosi, pengembangan, pemanfaatan, dan transmisi, yang secara khusus ditempuh melalui Pendidikan formal dan nonformal, sehingga perlindungan pun harus diartikan sebagai perlindungan objek pemajuan kebudayaan daerah. Oleh karena itu perlu diwujudkan upaya pemajuan kebudayaan dalam bentuk Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Banyumas. CATATAN : - Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan, 13 Oktober 2021. |
Keterangan | : | |
Penandatangan | : | |
Urusan Pemerintahan | : | |
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait | : |
Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat
Ikuti Survei-