Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah


Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U. Badan / Pengarang : Jawa Tengah, Kabupaten Banyumas
Nomor Peraturan : 12
Tahun Terbit : 2022
Jenis / Bentuk Peraturan : Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan : Perda
Tempat Penetapan : Purwokerto
Tanggal Penetapan : 13 Desember 2022
Sumber : Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 73
Subjek : Anggaran
Status Peraturan : Berlaku
Mencabut PERATURAN DAERAH Nomor 6 Tahun 2009 (PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH)
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas
Bidang Hukum / Jenis Perkara : Hukum Tata Negara
Lampiran : Download Lampiran
File Abstrak : Download File Abstrak
Abstrak : Perda Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengelolan Keuangan Daerah a. bahwa untuk memberikan pedoman, landasan, dan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah, perlu diatur dalam peraturan daerah. b. dasar hukum peraturan daerah ini adalah pasal 18 ayat (6) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, . undang-undang nomor 13 tahun 1950, undang-undang nomor 23 tahun 2014, n undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja tahun 2020 nomor 245, . peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019. c. pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Perda ini mengatur tentang: pengelolaan keuangan daerah, pejabat pengelola keuangan daerah, penggunaan anggaran, pelaksana teknis kegiatan, penatausahaan keuangan unit satuan kerja perangkat daerah, belanja daerah.
Keterangan :
Penandatangan :
Urusan Pemerintahan :
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait :
Survei Kepuasan

Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat

Ikuti Survei

0

-

Hasil Survei Kepuasan
5
4
3
2
1