Tipe Dokumen | : | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | : | Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok |
T.E.U. Badan / Pengarang | : | |
Nomor Peraturan | : | 26 |
Tahun Terbit | : | 2016 |
Jenis / Bentuk Peraturan | : | Peraturan Daerah |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | : | |
Tempat Penetapan | : | Purwokerto |
Tanggal Penetapan | : | 30 Desember 2016 |
Sumber | : | |
Subjek | : | Tugas Pokok |
Status Peraturan | : | Berlaku |
Bahasa | : | Indonesia |
Lokasi | : | Bagian Hukum Setda kab. banyumas |
Bidang Hukum / Jenis Perkara | : | Hukum Tata Negara |
Lampiran | : | Download Lampiran |
File Abstrak | : | Download File Abstrak |
Abstrak | : | Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok a. bahwa asap rokok mengandung zat adiktif dengan atau tanpa bahan tambahan yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu maupun masyarakat, baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif, dalam rangka mencegah dampak negatif penggunaan rokok, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap kesehatan serta menghormati hak asasi manusia, maka perlu diatur mengenai ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok, ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. b. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012. c. Perda ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut : Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Hak Dan Kewajiban, Kawasan Tanpa Rokok, Larangan Dan Pengendalian, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup. |
Keterangan | : | Perda sebagai wujud perlindungan dan pemenuhan masyarakat terhadap bahaya asap rokok di Kabupaten Banyumas Perda ini inisiatif DPRD Kabupaten Banyumas. |
Penandatangan | : | |
Urusan Pemerintahan | : | |
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait | : |
Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat
Ikuti Survei-