Tipe Dokumen | : | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | : | Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa |
T.E.U. Badan / Pengarang | : | |
Nomor Peraturan | : | 16 |
Tahun Terbit | : | 2006 |
Jenis / Bentuk Peraturan | : | Peraturan Daerah |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | : | |
Tempat Penetapan | : | Purwokerto |
Tanggal Penetapan | : | 29 Desember 2006 |
Sumber | : | |
Subjek | : | Anggaran |
Status Peraturan | : |
Berlaku |
Bahasa | : | Indonesia |
Lokasi | : | Bagian Hukum Setda Kab. Banyumas |
Bidang Hukum | : | Hukum Tata Negara |
Abstrak | : | Perda Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Pengaturan mengenai Kedudukan keuangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. b. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2006. c. Perda ini mengatur tentang hal-hal sebagai berikut : Ketentuan Umum, Kedudukan Keuangan, Rincian Jenis Penghasilan dan Tunjangan, Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Diberhentikan Sementara dari Jabatannya, Pemberian Penghasilan, Pemberian Tali Asih dan Penghargaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup. |
Keterangan | : | KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA |
Penandatangan | : | |
Urusan Pemerintahan | : |
Terima kasih atas penilaian yang telah anda berikan, masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan unit kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat
Ikuti Survei-